BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang Pilkada yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi, Harmain Ibrohim, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini. Pelanggaran masa tenang dapat berdampak hukum dan merugikan proses demokrasi.
KPU Kalteng bertanggung jawab atas pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh mereka.
Proses pembersihan ini akan dilakukan oleh pihak ketiga yang telah dikontrak oleh KPU Kalteng paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Hal ini bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif dan netral menjelang pemilihan," katanya, Minggu, 24 November 2024.
Sementara itu, APK tambahan yang dipasang oleh partai politik, pasangan calon, atau tim kampanye juga harus dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Tanggung jawab pembersihan APK tambahan ini sepenuhnya berada di pundak partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye masing-masing.
Selain pembersihan APK, KPU Kalteng juga meminta agar akun media sosial resmi yang telah didaftarkan ke KPU untuk keperluan kampanye dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai.
Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi kampanye yang melanggar aturan selama masa tenang. Langkah-langkah tegas ini diambil KPU Kalteng untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan demokratis.
KPU berharap seluruh pihak terkait dapat menaati aturan yang berlaku dan menciptakan suasana pemilihan yang kondusif. Kerja sama semua pihak sangat penting untuk keberhasilan Pilkada Kalteng.
KPU Kalteng akan terus memantau dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi selama masa tenang.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya aktivitas kampanye yang dilakukan selama masa tenang Pilkada Kalteng, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi," pungkasnya. (PATHUR/R)









