BORNEONEWS, Kobar - Pesidangan kasus Perusahaan Daerah (PD) Agrotama Mandiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Palangka Raya, berjalan lancar. Pada sidang kedua Senin (5/9/2016), pihak terdakwa, Reza, mantan direktur utama PD Agrotama Mandiri, batal mengajukan eksepsi. Walhasil, persidangan kasus tipikor di satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kotawaringin Barat (Kobar) itu dapat dilanjutkan ke tahapan sidang selanjutnya. Yakni pemeriksaan saksi.
"Pihak terdakwa tidak jadi mengajukan eksepsi. Ya itu sih terserah mereka. Hak mereka. Tapi bagi kita itu meringankan kerja kita dan persidangan bisa langsung dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Sidang ketiga nanti dijadwalkan tanggal 19 September. Karena pekan depan ada hari raya Idul Adha," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bun, Bambang Dwi Murcolono, melalui Kepala Seksi Intellijen Teuku Azhari, di Pangkalan Bun, Rabu (7/9/2016).
Tidak seperti yang diagendakan sebelumnya, sidang kedua Senin kemarin digelar tanpa adanya pembacaan eksepsi dari terdakwa. Pasalnya, pihak kuasa hukum terdakwa Reza memutusakan untuk membatalkan atau mengurungkan pengajuan eksepsinya. Sehingga, persidangan kasus tipikor PD Agrotama Mandiri itu dapat segera dilanjutkan pada tahap pemeriksaan saksi. Sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi itu akan digelar pada 19 September mendatang.
Teuku Azhari menjelaskan, para saksi yang akan diperiksa pada sidang ketiga nanti adalah saksi yang diajukan oleh pihak penuntut umum, atau saksi yang memberatkan terdakwa. Sidang pemeriksaan saksi memberatkan ini diperkirakan akan berlangsung beberapa kali. Pasalnya, jumlah saksi yang pihaknya ajukan pada persidangan kasus ini cukup banyak. Yakni lebih dari 20 saksi.
"Ada sekitar 24 saksi yang kita ajukan. Tapi pemeriksaannya tidak dilakukan sekaligus. Beberapa tahap. Setelah selesai, baru pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan pihak terdakwa. Itupun kalau ada saksi yang diajukan pihak terdakwa."
Dalam kasus ini, terdakwa Reza terjerat dua pasal Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Yakni Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta. dan Pasal 3 dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta. Selain itu Reza juga wajib membayar uang pengganti. Akibat menyebabkan kerugian negara sejumlah sekitar Rp3 miliar, semasa dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PD Agrotama Mandiri, pada 2009-2013 lalu. (RADEN ARIYO/N).








