SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara mengingatkan dimasa tenang menjelang Pilkada Serentak 2024 tidak ada lagi aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon.

“Harapannya pada kesempatan hari ini, tidak ada lagi APK yang terpasang, sehingga di masa tenang ini alat peraga kampanye pasangan calon bupati maupun gubernur itu sudah habis ditertibkan,” ucap Ketua Bawaslu Sukamara, Robi Padlansyah, Minggu, 24 November 2024.

Dia mengingatkan dimasa tenang saat ini tidak diperbolehkan adanya kegiatan kampanye, karena berdasarkan undang-undang nomor 10 tahun 2016 terkait Pilkada bahwa apabila adanya dugaan terjadi aktivitas kampanye di masa tenang maka itu termasuk dalam pelanggaran karena kampanye diluar jadwal.

“Di masa tenang ini harapannya benar-benar tenang, tidak ada lagi aktivitas kampanye,” pintanya.

Robi Padlansyah menambahkan, dalam masa tenang pihaknya akan memastikan dan mengawasi tidak ada lagi alat peraga kampanye yang terpasang.

“Dimasa tenang ini tidak ada lagi APK yang masih terpasang dan kami Bawaslu memastikan bahwa di masa tenang APK sudah ditertibkan secara menyeluruh di Kabupaten Sukamara,”ujar Robi Padlansyah.

Dia menuturkan, penertiban alat peraga kampanye yang pihaknya lakukan saat ini adalah APK yang ada di wilayah Kota Sukamara, sementara untuk wilayah kecamatan akan dilakukan oleh Panwascam bersama lembaga terkait yang ada diwilayah masing-masing.

“Sebelumnya juga kita sudah melayangkan surat himbauan kepada pasangan calon untuk menertibkan secara mandiri. Kita juga mengimbau kepada KPU untuk menertibkan APK yang mereka fasilitas,” tukas Robi Padlansyah. (NORHASANAH/j)