BORNEONEWS, Kobar - Reaksi publik terhadap kebijakan pemerintah terkait rencana kenaikan gaji anggota DPRD Kotawaringin Barat, terserah pemerintah. Tak sedikit pengamat sosial, pemerintahan dan sejumlah anggota legislatif yang terlibat adu argumentasi di media massa maupun media sosial. Namun bagaimana dengan anggota legislatif di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)?
"Bukan tentang setuju atau tidak setuju sebenarnya. Sebab, kenaikan gaji anggota legislatif itu sepenuhnya bergantung pada pemerintah. Karena ini berkaitan dengan keuangan daerah. Kalau mampu dan dirasa perlu dinaikkan, ya kami berterima kasih. Tapi kalau tidak dinaikkan pun tetap berterima kasih," kata Ketua DPRD Kobar, Triyanto, di Pangkalan Bun, Rabu (7/9/2016).
Menanggapi wacana tersebut, Triyanto mengaku, sama sekali tidak memusingkannya. Sebab kebijakan yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu, bergantung pemerintah. Terutama pemerintah daerah. Karena naik atau tidaknya gaji DPRD tergantung kemampuan keuangan daerah.
Triyanto menjelaskan, sejauh ini besaran gaji dan pendapatan lainnya yang diterima anggota legislatif, khususnya di DPRD Kobar, masih terbilang cukup. Per bulan gaji pokok tiap anggota dewan hanya sebesar Rp2,5 juta saja. Ditambah sejumlah tunjangan, pendapatan seorang anggota dewan per bulannya rata-rata menjadi sebesar sekitar Rp14 juta.
"Gaji anggota DPRD rata-rata sekitar Rp14 juta per bulan. Itu pendapatan. Kalau gaji pokok hanya Rp2,5 juta. Gaji anggota dewan lebih besar dari pimpinan DPRD. Kalau pimpinan DPRD seperti saya hanya Rp9 juta. Karena anggota DPRD ada tunjangan rumah. Sedangkan Ketua DPRD sudah disediakan rumah jabatan. Kalau kendaraan, itu hanya operasional. Itupun hanya untuk pimpinan DPRD, ketua komisi dan pimpinan alat kelengkapan DPRD." (RADEN ARIYO/N).








