PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sempat viral baru-baru ini di media sosial Tiktok, akun milik Rahmano, salah seorang sopir, yang mengungkapkan isi hatinya mengaku menjadi korban pungutan liar atau pungli oknum polisi saat berada di Pos Lalu Lintas wilayah Desa Mantaren Kecamatan, Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Dalam video berdurasi 05.41 menit tersebut, ia mengucapkan salam kepada Kapolres Pulang Pisau untuk memberitahukan bahwa ada anggotanya yang nakal.

Dirinya juga bertanya, terkait dengan adanya UU untuk berjaga setiap malam dari pukul 01 malam sampai pukul 05 pagi dengan 2 sampai 3 orang oknum polisi dengan tujuan memberhentikan mobil pikap, truk, dan mobil muatan lainnnya.

"Yang ditanya bukan surat, malah yang ditanya bawa apa dan para sopir harus paham dari maksud mereka. Lalu disodorkan uang tip untuk bapak polisi yang jaga dari pecahan uang 10.000, 20.000 dan 50.000 yang dikasihkan oleh para supir supaya kami bisa lewat," ucapnya dalam video tersebut.

Dirinya pun bertanya-tanya, apakah itu adalah anjuran dari Kapolres atau bagaimana. Sebab, apabila itu memang sebuah razia seharusnya di Pos Lantas Mantaren itu ada plang atau spanduk dan fakta di lapangan hal itu tidak ditemukan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pulang Pisau, AKP Nurhadi saat dikonfirmasi wartawan Borneonews menjawab singkat dengan mengatakan, "Masih dilakukan penyelidikan," katanya, Minggu, 24 November 2024. (M PRADILA KANDI/j)