PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS di berbagai daerah mulai mendistribusikan undangan pencoblosan kepada masyarakat.

Undangan ini, yang dikenal sebagai Formulir Model C6, merupakan surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang berisi informasi mengenai lokasi dan waktu pemungutan suara.

Proses distribusi undangan pencoblosan ini dilakukan secara door-to-door oleh petugas KPPS untuk memastikan setiap pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT menerima undangan tersebut tepat waktu.

"Menurut peraturan KPU, undangan harus sudah diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada Minggu, 24 November 2024 makanya biarpun sampai malam begini tetap kami antarnya," kata salah seorang petugas KPPS, Ahmadi kepada Borneonews pada Minggu, 24 November 2024 malam.

Petugas KPPS menurut Ahmadi menghadapi berbagai tantangan dalam mendistribusikan undangan pencoblosan, terutama karena tidak ada alamat dalam undangan yang diedarkan.

"Tidak ada alamatnya di undangan itu, walaupun daerahnya kita sudah tahu tapi rumah tepatnya itu kadang kita tidak tahu dan tidak kenal orangnya, jadi sambil nanya aja," katanya.

Meski demikian, mereka tetap berkomitmen untuk menyelesaikan tugas ini demi kelancaran proses demokrasi. "Kami berusaha sebaik mungkin untuk memastikan semua pemilih mendapatkan undangan mereka tepat waktu," ujarnya lagi.

Selain mendistribusikan undangan, petugas KPPS juga bertugas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tata cara pencoblosan dan pentingnya partisipasi dalam Pilkada. Edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pemilih, terutama di kalangan pemilih pemula dan masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada petugas KPPS atau KPU setempat jika belum menerima undangan pencoblosan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Pemilih yang belum menerima undangan tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP-el atau identitas resmi lainnya di Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada hari pemungutan suara," terang Ahmadi lagi.

Dengan persiapan yang matang dan kerja keras dari petugas KPPS, diharapkan Pilkada serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat diharapkan untuk menentukan masa depan daerah mereka melalui pemilihan kepala daerah yang demokratis. (TESTI PRISCILLA/J)