BORNEONEWS, Sampit - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang menjelang dimulainya masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 24-26 November 2024.
Ketua Bawaslu Kotim, Muhamad Natsir, menjelaskan bahwa penertiban difokuskan pada APK yang dipasang secara mandiri oleh tim pasangan calon (paslon). Sementara, APK yang difasilitasi oleh KPU akan ditangani oleh KPU setempat.
"Masa tenang adalah waktu yang harus bebas dari aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK. Penertiban ini penting untuk memastikan pemilu berlangsung sesuai peraturan yang ada," ujarnya.
Penertiban APK ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kotim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Polres Kotim, Kodim 1015/Sampit, serta pemerintah daerah melalui Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Selain menegakkan peraturan, penertiban APK juga bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif dan mencegah adanya laporan saling tuduh antar paslon terkait pelanggaran kampanye selama masa tenang. "Dengan penertiban ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pilkada berlangsung dengan damai tanpa gangguan dari aktivitas kampanye yang dapat mempengaruhi ketenangan masyarakat," kata Natsir.
Untuk APK yang berbentuk baliho atau reklame berbayar yang terdaftar dalam retribusi daerah, Bawaslu Kotim telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan agar vendor menurunkan atau menutup APK tersebut dengan kain putih selama masa tenang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesan adanya kampanye terselubung.
"Dengan koordinasi ini, kami berharap masa tenang dapat berjalan dengan baik dan aman, menjaga ketertiban di seluruh wilayah," tambah Natsir.
Bawaslu Kotim juga telah meminta pengawas kecamatan, pengawas kelurahan/desa (PKD), serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk memastikan tidak ada APK yang masih terpasang di wilayah masing-masing. Sebelumnya, Bawaslu Kotim telah mengirimkan surat kepada setiap tim paslon untuk menertibkan APK secara mandiri, baik untuk paslon gubernur, wakil gubernur, bupati, maupun wakil bupati.
Meskipun sebagian besar tim paslon telah melaksanakan instruksi tersebut, masih ada beberapa APK yang belum diturunkan. Menurut Natsir, meskipun tim paslon memahami ketentuan terkait APK, mereka menghadapi kendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan kesibukan dalam mempersiapkan hari pemungutan suara. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bantuan dari Bawaslu untuk melakukan penertiban.
"Aspek logistik, seperti pelatihan saksi dan persiapan lainnya, memang menyita perhatian tim paslon. Namun, kami tetap berharap mereka dapat memenuhi kewajiban ini agar proses pilkada berjalan tanpa hambatan," jelas Natsir.
Asisten I Setda Kotim, Rihel, yang turut serta dalam penertiban, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung dan membantu Bawaslu dalam menegakkan peraturan Pilkada. "Kami berharap semua pihak dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masa tenang ini," ucap Rihel.
Dia juga mengingatkan bahwa masa tenang biasanya meningkatkan kerawanan konflik. Oleh karena itu, seluruh elemen masyarakat diminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menghindari penyebaran isu-isu negatif atau hoaks yang bisa memecah belah masyarakat. "Mari kita pastikan perbedaan pilihan tidak merusak kerukunan kita sebagai warga negara," tambahnya.
ANTARA









