BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah mengatur mekanisme C pemberitahuan kepada pemilih terkait Pilkada 2024.
Anggota KPU Kobar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suprianur, menjelaskan bahwa pemberitahuan terkait pencoblosan dapat disampaikan kepada pemilih paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Dalam kondisi tertentu, jika pemilih tidak ada di rumah, informasi bisa disampaikan melalui media elektronik, seperti WhatsApp atau SMS.
"Untuk pemberitahuan ini, kami harap bisa sampai ke pemilih sebelum hari H. Jika tidak ada pemilih di rumah, maka kami akan menggunakan media elektronik, misalnya WhatsApp atau SMS. Intinya, pemilih akan diberi tahu bahwa mereka sudah mendapatkan C pemberitahuan," kata Suprianur, Senin, 25 November 2024.
KPU Kobar juga menekankan bahwa pada hari pemungutan suara, tepatnya pada 27 November 2024, bagi pemilih yang sudah menerima pemberitahuan melalui media elektronik, mereka dapat langsung menyerahkan surat pemberitahuan tersebut di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberitahuan kepada pemilih tetap efektif meski terkendala jarak atau waktu.
"Pada hari H nanti, pemilih yang sudah mendapatkan pemberitahuan melalui elektronik bisa langsung menyerahkan bukti pemberitahuan tersebut saat datang ke TPS untuk mencoblos. Kami ingin memastikan semua pemilih terinformasi dengan baik," jelas Suprianur.
Hal ini sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur prosedur pemberitahuan kepada pemilih. Suprianur menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai pemberitahuan ini juga diatur dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024.
Lebih lanjut, KPU Kobar menegaskan bahwa untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, semua pemilih yang hadir diwajibkan membawa identitas diri.
Identitas yang diterima dapat berupa E-KTP, biodata penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Dukcapil, atau identitas kependudukan lainnya (IKD).
"Identitas diri sangat penting untuk menghindari adanya kekeliruan dalam proses pencocokan data pemilih di TPS. Semua pemilih harus dapat menunjukkan identitas diri yang sah dan sesuai dengan data yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB)," tambahnya.
Suprianur juga mengingatkan bahwa meskipun pemberitahuan bisa disampaikan melalui elektronik, para pemilih tetap diminta untuk memastikan kehadirannya di TPS sesuai dengan waktu yang ditentukan. Proses ini diharapkan dapat meminimalisir kendala yang mungkin muncul di hari pencoblosan.
"Semua sudah dipersiapkan untuk menyukseskan pemilu. Kami ingin memastikan bahwa semua pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, tanpa terkendala masalah teknis," pungkasnya. (DANANG/j)
Pengiriman C Pemberitahuan Pilkada 2024, KPU Kobar: Bisa Langsung atau Online
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
HKm Tani Sejati Siapkan Tiga Kolam Bioflok, SSMS Dorong Pengembangan Usaha Perikanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







