PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah dimulai sejak Minggu, 24 November dan akan berlangsung hingga Selasa, 26 November 2024. Masa tenang merupakan periode penting menjelang hari pencoblosan yang jatuh pada Rabu, 27 November 2024, di mana seluruh aktivitas kampanye dihentikan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, Endrawati, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah aturan yang mengatur aktivitas yang diperbolehkan dan dilarang selama masa tenang.

"Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilihan," tegas Endrawati,  Senin, 25 November 2024.

Lanjutnya, Ada beberapa aturan yang memang tidak memperbolehkan aktivitas dimasa tenang, salah satunya kampanye, Meskipun demikian, Endrawati menekankan bahwa terdapat beberapa aktivitas yang masih diperbolehkan selama masa tenang.

"Tapi sekali lagi kami ingatkan dimasa tenang ini tidak boleh melakukan aktivasi yang mengarah kepada sesuatu yang dilarang, terutama kampanye." ungkapnya.

Berikut daftar aturan selama pelaksanaan masa tenang Pilkada 2024 berdasarkan informasi dari Bawaslu RI:

Yang Boleh Dilakukan:

1. Menurunkan semua alat peraga kampanye

2. Mempertimbangkan paslon kepala daerah yang akan dipilih

3. Menyiapkan dokumen untuk pencoblosan, seperti e-KTP atau biodata penduduk

4. Mengecek DPT dan lokasi TPS

5. Melapor ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran pada masa tenang

6. Menerbitkan atau menayangkan berita yang mendorong partisipasi masyarakat untuk memilih dan mengawasi Pilkada 2024.

Yang Tidak Boleh Dilakukan:

1. Melakukan kampanye dalam bentuk apa pun

2. Memasang alat peraga kampanye

3. Menjanjikan atau memberi uang/materi

4. Mengadakan pertemuan politik

5. Menyebarkan konten kampanye di media sosial

6. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat

7. Menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan/kegiatan politik

8. Melibatkan ASN/TNI/Polri dalam kegiatan politik

9. Mengadakan pawai atau arak-arakan

10. Mengintimidasi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih atau memilih paslon tertentu atau kotak kosong

11. Menyebarkan berita bohong, konten SARA, dan lain-lain terkait pelaksanaan Pilkada secara umum dan paslon tertentu (maupun kotak kosong), baik langsung atau melalui internet.

Bawaslu Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan selama masa tenang dan menjaga kondusivitas pelaksanaan Pilkada 2024. (PATHUR/j)