BORNEONEWS, Palangka Raya - Kemenkumham Kalimantan Tengah terus berupaya mengatasi masalah over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayahnya.
Tercatat, jumlah narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kalteng mencapai 3.909 orang, dengan kasus narkotika mendominasi mencapai 2.674 kasus atau 68,4 persen dari total kasus.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kalteng, Tri Saptono Sambudji, mengungkapkan bahwa pihaknya mengedepankan program Reintegrasi dalam upaya mengatasi over kapasitas yang didominasi oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.
"Program reintegrasi ini meliputi berbagai upaya, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengantar Jenazah (CMK), Asimilasi, dan Remisi," jelasnya, Senin, 25 November 2024.
Selain program reintegrasi, Kemenkumham Kalteng juga menerapkan strategi pemindahan WBP ke Lapas/Rutan yang belum mengalami over kapasitas.
--page
"Warga binaan yang memiliki risiko tinggi pun dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan situasi Lapas/Rutan di Kalteng yang aman dan kondusif," tambah Kadivpas.
Tri Saptono Sambudji menekankan pentingnya dukungan program Menteri IMIPAS yang baru, yang memajukan program reintegrasi dan rehabilitasi, serta terpenuhinya hak-hak warga binaan.
"Dengan adanya dukungan program ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan se-Kalteng tetap kondusif," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan tujuan untuk menciptakan lingkungan yang mendukung proses reintegrasi dan rehabilitasi WBP, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Meskipun menghadapi tantangan over kapasitas, Kadivpas optimis dengan program-program yang telah diterapkan. Ia meyakini, dengan fokus pada reintegrasi dan pemindahan WBP berisiko tinggi, serta dukungan program Menteri IMIPAS, situasi Lapas/Rutan di Kalteng dapat terus ditingkatkan.
--page
"Kami juga melihat peluang untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan rehabilitasi WBP. Dengan terpenuhinya hak-hak WBP serta mengedepankan pembinaan keterampilan, diharapkan mereka dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat untuk masa depan mereka," pungkasnya. (PATHUR/y)









