BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah perizinan di Kalimantan Tengah yang sudah dikeluarkan pemerintah provinsi (pemprov) mencapai ribuan. Namun tidak semua benar-benar dimanfaatkan atau operasional. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengaku memilki jurus tersendiri untuk menekan “permainan” dari pengusaha yang tidak serius tersebut.
Dari total Izin Usaha Pertambangan (IUP) mencapai 976 unit. Namun 352 IUP dalam proses evaluasi dan penelitian karena tidak operasional, 286 IUP sudah berakhir masa berlakunya. Sisanya barulah yang benar-benar masih operasional.
Untuk izin perkebunan, dari 335 izin yang dikeluarkan untuk perusahaan besar, yang sudah operasional hanya 169 unit sedangkan dan yang belum operasional 166 unit.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan deadline kepada perusahaan pemegang IUP melakukan upaya Clear and Clean (CnC) tidak sampai tiga bulan ke depan. Gubernur pun menyebut tidak ingin ‘dikadali” oleh pengusaha yang lihai membuat cara berkelit.
“Tunggu saja nanti, gubernur pasti memiliki trik dan jurus baru. Tidak akan dikadali oleh pengusaha yang nakal. Lihat saja nanti,” kata Gubernur Sugianto, baru-baru ini.
Gubernur pun bakal mencermati perusahaan pertambangan yang tidak menyetor dana jaminan reklamasi pasca tambang. Sebab dari ratusan IUP, terdata 38 IUP yang membayar jaminan, padahal jika dioptimalkan akan sangat membantu Penerimaan Asli Daerah (PAD).
“Kita press ini, kita tidak main-main. Tunggu saja waktunya kalau mereka mau bermain, dan tunggu saja gubernur bermain dengan mereka. Tidak sekarang, karena kita konsolidasi ke dalam, baru berikutnya keluar,” imbuhnya.
Ratusan Izin Dikeluarkan Era Penjabat Gubernur
Gubernur blak-blakan soal perizinan ini. termasuk menyebut, selama era Penjabat (Pj) Gubernur Kalteng di tangan Hadi Prabowo telah mengeluarkan ratusan izin selama memimpin. Bahkan yang mencengangkan, ada rekomendasi izin pelepasan kawasan kepada Kementerian Kehutanan.
“Pada era terebut ada ratusan izin dikeluarkan lho. Di antaranya ada 28 izin pelepasan kawasan hutan. Yang lainnya ya macam-macam, ada izin perkebunan, pertambangan dan lainnya,” ucap dia.
Sugianto pun menyebut, karena ada ratusan iain pada masa tenggang kepemerintahan Kalteng itu, pemerintah provinsi (Pemprov) harus kembali membenahi segala perizinan yang sempat keluar, sebab jelas akan mempengaruhi tata ruang wilayah provinsi (RTRWP).
“Kalau tidak dibeberkan, publik tidak akan tahu berapa banyak izin sudah dikeluarkan saat masa transisi peralihan antara Gubernur Teras Narang yang jabatannya berakhir 4 Agustus 2015 kepada Pj Hadi Prabowo. Kita disuguhkan persoalan izin yang begitu mudahnya dikeluarkan. Kalau ada persyaratan tidak dipenuhi, saya tak segan mencabutnya,” kata gubernur. (ROZIKIN/m)








