BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya melakukan penertiban pedagang kaki lima di Pasar Kahayan Palangka Raya. Sejumlah 80 kios dibongkar, Kamis (8/9/2016). Kios ditertibkan karena dibangun di atas drainase dan area parkir. Letaknya di Jalan Mendawai dan di belakang pasar.

"Jumlahnya ada sekitar 80 kios yang kita tertibkan hari ini, yang dibangun di atas drainase dan di area pakir pasar, di sepanjang Jalan Mendawai dan ke arah pengaringan," kata Kepala Bidang Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Walter S di Palangka Raya.

Sebelum pembongkaran menggunakan alat berat, pihaknya sudah sejak jauh hari mengumumkan rencana ini. Bahkan papar dia, beberapa waktu lalu dengan menggunakan mobil pengeras suara hal itu kembali disampaikan.

"Kita sudah menyampaikan sejak 3 bulan lalu ke para PKL bahwa bangunan mereka melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009," tegas dia.

Di lokasi pembongkaran, sejumlah pedagang sempat memprotes pembongkaran ini. Namun tidak terjadi insiden serius di lokasi. (RONI SAHALA/N).