BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Sekda Kalteng M Katma F Dirun menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam Pilkada.
ASN memiliki hak untuk memilih dalam kegiatan Pilkada tetapi tidak memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan politik praktis.
“Termasuk (tidak boleh) bergabung dalam partai politik dan menjadi tim sukses pasangan calon,” ungkap Katma dalam podcast bersama Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kalteng, Senin, 25 November 2024.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota selalu mengingatkan agar ASN selalu bersikap netral melalui surat edaran.
Sebagai informasi, netralitas ASN dalam Pilkada diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 9 mengamanatkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh politik dan tidak berpihak dalam tugasnya.
Hal itu dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melarang PNS memberikan dukungan terhadap calon tertentu dengan cara apapun.
Netralitas ASN bertujuan menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan politik baik melalui media sosial, kampanye, maupun keterlibatan dalam tim sukses kandidat.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana sesuai peraturan yang berlaku. (HERMAWAN DP/R)









