SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah menegaskan bahwa perlindungan bagi guru selama bertugas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus kriminalisasi terhadap guru yang kerap dilaporkan oleh orang tua siswa akibat tindakan mendidik di sekolah.

“Guru memiliki perlindungan dalam mendidik siswa, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Namun kita mengingatkan bahwa hukuman yang diberikan oleh guru harus bersifat mendidik, bukan untuk menyiksa,” kata Irfansyah, Senin, 25 November 2024.

Berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, guru berhak memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma atau peraturan. Namun, sanksi tersebut harus bersifat mendidik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dinas Pendidikan Kotim berharap regulasi ini dapat menjadi panduan bagi guru dan orang tua untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat.

“Kami mengimbau agar semua pihak saling mendukung untuk menjaga keseimbangan antara disiplin dan perlindungan guru demi menciptakan pendidikan yang lebih baik,” tambahnya.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan Disdik Kotim terjadi di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), melibatkan seorang guru, siswa, dan orang tua beberapa waktu lalu. Insiden ini berhasil diselesaikan melalui mediasi dengan melibatkan pihak kepolisian dan lembaga adat.

Irfansyah menyoroti pentingnya batasan dalam memberikan hukuman kepada siswa. Menurutnya, hukuman harus dilakukan dengan pendekatan yang mendidik, tidak berlebihan, dan tetap menjaga disiplin.

“Generasi Z saat ini berbeda dari generasi sebelumnya. Pendekatan pendidikan harus lebih lembut tanpa mengesampingkan aspek disiplin,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi III DPRD Kotim, Muhammad Hafiz, juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Samuda.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut. Kami tidak ingin kasus serupa seperti yang terjadi di Konawe Selatan menimpa guru di Kotim,” kata Hafiz. (DEWI PATMALASARI/R)