BORNEONEWS, Palangka Raya – Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba dan menangkap tiga tersangka pengedar sabu dalam operasi akhir pekan lalu. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 456,83 gram.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat 22 November 2024 malam terhadap YF (41) di Kelurahan Panarung. Petugas menemukan 36 paket sabu dengan berat 17,42 gram di kediaman YF. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, alat hisap sabu, dan uang tunai Rp 200.000.
Pada Sabtu 23 November 2024, dua penangkapan lainnya dilakukan. Seorang mahasiswa berinisial MR (20) ditangkap di depan Rumah Betang, Jalan Temanggung Tilung XXI. Dari MR, polisi mengamankan 4 paket sabu dengan berat bruto 385,31 gram, serta beberapa plastik dan sebuah sepeda motor.
Hampir bersamaan, IG (40) ditangkap di Kelurahan Bukit Batu, Kabupaten Kapuas. Penangkapan IG menghasilkan barang bukti 65 paket sabu dengan berat bruto 54,4 gram, timbangan digital, dan uang tunai Rp11,1 juta.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, membenarkan penangkapan tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolda Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya, Selasa, 26 November 2024.
Polda Kalteng mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian baik itu Polda Kalteng, Polresta, Polres, Polsek maupun Polsubsektor.
"Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif," pungkasnya. (PATHUR/j)









