SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit melaksanakan kegiatan edukasi kepada siswa dan guru SMK Ambarwati di Desa Ganepo, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Senin, 25 November 2024.

"Kami menghadiri undangan dari SMK Ambarwati untuk menjadi pemateri terkait tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi serta tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi," kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah.

Kegiatan yang diikuti 45 peserta tersebut mengupas berbagai materi diantaranya yaitu Undang-Undang Konservasi No. 32 Tahun 2024, jenis-jenis tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi, tindakan yang harus dilakukan jika bertemu satwa liar di berbagai lokasi, serta mitigasi konflik buaya di Sungai Mentaya yang telah dilakukan BKSDA Kalteng Seksi Konservasi Wilayah II.

Muriansyah menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan perlindungan lebih ketat terhadap satwa liar. "Jika bertemu satwa liar seperti orangutan di hutan, biarkan saja karena di sana habitat mereka. Jangan mengganggu dengan cara melempar, menembak, atau tindakan lainnya yang dapat membahayakan," ujarnya.

Lebih lanjut, jika satwa liar seperti orangutan atau beruang ditemukan di ladang atau pemukiman, masyarakat diimbau segera melapor kepada petugas BKSDA atau perangkat desa setempat.

"Jangan mencoba menangkap atau membunuh satwa liar. Tindakan tersebut tidak hanya berbahaya tetapi juga dapat dijerat hukum," tambahnya.

Muriansyah juga menjelaskan ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2024, yang kini mencantumkan sanksi minimal bagi pelanggaran. Pasal 21 Ayat 2, misalnya, melarang perburuan, penangkapan, hingga perdagangan satwa liar dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati. Pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal kategori 4 dan maksimal kategori 7.

Selain itu, korporasi yang melanggar aturan ini dapat dijatuhi hukuman lebih berat, yakni penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda hingga kategori 8.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para siswa dan guru aktif berdiskusi terkait perlindungan tumbuhan dan satwa liar di sekitar mereka.

"Melalui kegiatan ini kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan alam Indonesia," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/j)