PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak.

Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana menekankan ASN memiliki hak untuk memilih dalam kegiatan Pilkada, tetapi tidak memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan politik praktis.

“Termasuk (tidak boleh) bergabung dalam partai politik dan menjadi tim sukses pasangan calon,” tukas Lisda dalam keterangannya, baru baru ini.

Sebagai informasi, hak konstitusional ASN untuk memilih dalam Pilkada, diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Hak ini menjamin kebebasan ASN sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilu tanpa diskriminasi. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan tanpa melanggar prinsip netralitas.

Netralitas ASN juga dijamin melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye mendukung pasangan calon, menghadiri deklarasi, atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pilkada, baik secara langsung maupun di media sosial. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif atau disiplin.

Larangan lain bagi ASN tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, yang melarang ASN membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk mendukung kegiatan politik. Langkah ini dimaksudkan menjaga penyelenggaraan Pilkada yang adil dan transparan. (HERMAWAN DP/j)