BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 akan diselenggarakan besok, Rabu, 27 November 2024, pukul 07.00-13.00 WIB. Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, mengingatkan masyarakat untuk membawa dokumen penting sebelum mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dokumen ini menjadi bukti sah pemilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Salah satunya, masyarakat harus menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan surat suara," jelas Joko, Selasa, 26 November 2024.
KPU telah menetapkan tata cara mencoblos sesuai aturan. Persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berbeda-beda, bergantung pada jenis pemilih: Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Pemilih Khusus (DPK).
Berikut rincian dokumen yang harus dibawa:
1. Pemilih Tetap (DPT):
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb):
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir Model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):
- KTP-el atau surat keterangan
Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS, selama surat suara masih tersedia.
"Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan dokumen agar dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dalam Pilkada serentak 2024," pungkasnya. (PATHUR/y)









