BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas memusnahkan surat suara yang rusak dan kelebihan untuk Pilkada serentak 2024, Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan dilakukan di samping gudang logistik KPU, tepatnya di GOR Panunjung Tarung Kuala Kapuas. Surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan dilakukan Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah bersama Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, sejumlah unsur Forkopimda, Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo, serta perwakilan dari Polda Kalimantan Tengah.
Deden menjelaskan surat suara yang rusak untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 126 lembar, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebanyak 138 lembar.
Selain itu, terdapat kelebihan surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebanyak 1.244 lembar yang juga ikut dimusnahkan.
--page
Surat suara rusak ini ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Rusaknya karena percetakan, karena yang dicetak itu banyak, itu sudah kita sortir, itu rusak potongannya, ada yang terkena noda tinta, dan lainnya itu memang kita menyesuaikan pada ketentuan bahwa standarnya itu ada," ujar Deden.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang kebutuhan logistik surat suara.
Dijelaskannya, total kebutuhan surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295.017 pemilih ditambah cadangan 2,5 persen untuk setiap TPS, sehingga mencapai 302.730 surat suara untuk masing-masing jenis pemilihan.
"Pemusnahan ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang rusak dan kelebihan, serta memastikan integritas proses Pilkada tetap terjaga," pungkasnya. (DODI/y)









