BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan memusnahkan surat suara rusak, baik untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng maupun pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan surat suara yang rusak tersebut berlangsung di halaman Kantor KPU Kabupaten Katingan, komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Katingan Kereng Humbang Kasongan.
Selain Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, pemusnahan surat suara rusak ini juga dihadiri Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, Yosafat E Kawung.
Hadir pula Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan, Pasilog Kasdim 1019 Katingan Lettu Inf Agus Susanto dan Kasatpol PP Katingan Pimanto.
Total ada sebanyak 175 surat suara yang rusak tersebut dengan rincian, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng yaitu sebanyak 146 rusak dan 14 surat suara lainnya merupakan kelebihan pengiriman.
--page
Sedangkan untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, surat suara yang rusak berjumlah 15.
Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Katingan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni mengatakan, dengan telah dimusnahkannya surat suara yang rusak tersebut, maka di Katingan sudah tidak ada lagi kelebihan atau adanya surat suara yang rusak.
"Pemusnahan surat suara rusak tersebut dihadiri sejumlah pihak, baik Polres Katingan, Kejari Katingan, Bawaslu, Satpol PP maupun lainnya," kata Ketua KPU Katingan, Wahyuni. (ABDUL GOFUR/Y)









