BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS telah melakukan penyesuaian proses bisnis terkait pengenaan pungutan ekspor.
"Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan dan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. Penyesuaian ini diatur dalam Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Pungutan Atas Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan/atau produk turunannya," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman dalam rilisnya pada Selasa, 26 November 2024.
Penyesuaian ini mencakup beberapa perubahan penting. Pertama, penyempurnaan proses bisnis mengenai pengenaan pungutan ekspor, termasuk penyesuaian ketentuan besaran tarif pungutan dan optimalisasi penagihan melalui SP3ES Khusus serta penagihan piutang. Kedua, peningkatan pelayanan kepada eksportir, seperti layanan penanganan keberatan dan layanan pengembalian kelebihan pembayaran pungutan atau restitusi.
"Selain itu, BPDPKS juga menjamin kepastian hukum dan manifestasi dari asas keadilan bagi eksportir," katanya.
Hal ini diwujudkan melalui penegasan norma waktu layanan penanganan keberatan dan restitusi serta penyeragaman format permohonan keberatan dan restitusi. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan roda perekonomian nasional.
"Pengaturan besaran tarif juga mengalami perubahan, dengan penambahan pengaturan terkait tarif spesifik dan tarif advalorem dalam persentase untuk mengantisipasi dinamika ketentuan pengenaan besaran tarif," bebernya.
--page
Cara perhitungan tarif pungutan ekspor juga disesuaikan untuk kelompok produk tertentu, dengan contoh perhitungan yang diberikan untuk memudahkan pemahaman eksportir.
"Peningkatan layanan juga mencakup percepatan penyelesaian permohonan keberatan dan pengembalian atau restitusi. Surat Keputusan Keberatan akan diterbitkan dalam waktu 15 hari kerja sejak surat konfirmasi diterima dari DJBC, dan penyelesaian permohonan pengembalian atau restitusi akan dilakukan dalam waktu 10 hari kerja. Percepatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan roda perekonomian nasional," jelas Eddy.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah untuk terus melakukan evaluasi dalam mewujudkan keberlanjutan kelapa sawit, mengingat peranan penting kelapa sawit dalam perekonomian nasional.(TESTI PRISCILLA/Y)









