PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS telah mengeluarkan peraturan baru mengenai tata cara pengenaan pungutan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil atau CPO, dan produk turunannya.

"Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pengenaan pungutan ekspor, serta mendukung keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia," kata Direktur Utama BPDPKS, Eddy Abdurrachman dalam rilisnya pada Selasa, 26 November 2024.

Peraturan Direktur Utama BPDPKS Nomor 3 Tahun 2024 ini mengatur berbagai aspek terkait pungutan ekspor, termasuk tarif, prosedur pembayaran, dan mekanisme pengawasan.

"Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah penyesuaian tarif pungutan yang disesuaikan dengan kondisi pasar global dan kebutuhan domestik. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional," terangnya.

Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan sistem pembayaran elektronik untuk mempermudah proses administrasi dan mengurangi potensi kesalahan manusia. Dengan adanya sistem ini, pelaku usaha dapat melakukan pembayaran pungutan secara online, yang akan tercatat secara otomatis dalam sistem BPDPKS. Langkah ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang dilakukan oleh BPDPKS untuk meningkatkan efisiensi operasional.

"Dalam peraturan ini, BPDPKS juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan pungutan ekspor," jelas Eddy.

--page

Untuk itu, lanjutnya, BPDPKS akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Bea Cukai, guna memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik kecurangan dan penyimpangan dalam pengenaan pungutan.

"Peraturan ini juga mencakup ketentuan mengenai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan," katanya.

Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif hingga pencabutan izin ekspor. BPDPKS berharap dengan adanya sanksi yang tegas, pelaku usaha akan lebih patuh terhadap peraturan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, BPDPKS optimis dapat meningkatkan kontribusi sektor kelapa sawit terhadap perekonomian nasional.

"Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencapai target pembangunan berkelanjutan, khususnya dalam hal pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab," jelasnya. (TESTI PRISCILLA/Y)