BORNEONEWS, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik. Langkah ini dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini.
Anggota Komisi I DPRD Kotim, M Kurniawan Anwar, menyampaikan bahwa perubahan aturan tersebut menjadi kebutuhan mendesak.
“Ada beberapa poin dalam Perda yang perlu direvisi lebih lanjut agar lebih relevan dengan situasi dan kebutuhan masyarakat saat ini,” kata Kurniawan, Selasa, 26 November 2024.
Menurut Kurniawan, pihaknya yang tergabung dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berharap, revisi peraturan daerah tersebut dapat memberikan solusi yang lebih efektif untuk menangani dampak konflik, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun keamanan penduduk.
“Perda Nomor 5 Tahun 2004 sudah lama diberlakukan. Dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat yang semakin kompleks, aturan ini perlu disesuaikan. Hal ini demi memberikan perlindungan maksimal bagi penduduk yang terdampak konflik,” ujar legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
--page
Ia juga menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di wilayah Kotim selama ini, seperti konflik lahan dan sosial, membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Oleh karena itu, revisi Perda diharapkan dapat mengakomodasi langkah-langkah penanganan yang lebih modern dan berbasis pada kearifan lokal.
Adapun Perda Nomor 5 tahun 2004 semula akan dibahas pada anggaran perubahan 2024. Namun karena APBD Perubahan 2024 ditolak gubernur sehingga tidak dapat terlaksana. Ia berharap pembahasan Penanganan Penduduk Dampak Konflik menjadi prioritas pada tahun 2025. (DEWI PATMALASARI/Y)









