BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara melakukan pemusnahan surat suara rusak Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Selasa, 26 November 2024.
Pembakaran surat suara tersebut disaksikan langsung oleh Penjabat Sekda Sukamara Yofi Yudistira bersama tamu undangan lainnya di halaman kantor KPU setempat.
“Bersama-sama kita saksikan tadi acara pemusnahan surat suara yang dilakukan oleh pihak KPU, dan kami dari pemerintah daerah mengapresiasi penyelenggara pemilu,” ucap Yofi Yudistira saat di wawancara.
Menurut dia, pemusnahan surat suara rusak dan berlebih tersebut adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
“Ini supaya masyarakat kita tahu bahwa tidak ada unsur-unsur atau duga-dugaan penyalahgunaan dari pihak penyelenggara terkait dengan surat suara,” tukas Yofi Yudistira.
--page
Diketahui, sebelum dilakukan pemusnahan surat suara rusak dan lebih tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terkait kerusakan dan penghitungan jumlah yang akan dimusnahkan. (NORHASANAH/Y)









