BORNEONEWS, Sukamara - Sebanyak 1.027 surat suara rusak dan lebih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah serta bupati dan wakil bupati Sukamara dimusnahkan pada Selasa, 26 November 2024.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor KPU Sukamara di saksikan oleh Penjabat Sekda Sukamara, Yofi Yudistira bersama pihak kepolisian, TNI, Bawaslu dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa surat suara yang diterima pihaknya dalam kualitas yang baik sehingga hanya sedikit yang mengalami kerusakan dan justru banyak yang berlebih.
"Untuk surat surat Pilgub Kalteng kelebihan 895 surat suara dan hanya 19 surat suara surak. Sedangkan untuk surat suara Pilbup Sukamara kelebihan ada 112 surat suara dan hanya 1 surat suara yang rusak," kata Abdul Kadir.
Dia menjelaskan untuk kerusakan pada siarat suara pemilihan bupati dan wakil bupati dikarenakan warna yang tidak standar dan hanya terdapat pada satu surat suara untuk pilkada bupati dan wakil bupati Sukamara.
--page
Sementara untuk kategori kerusakan surat suara Pilgub Kalteng, Abdul Kadir menerangkan bahwa surat suara rusak akibat terpotong garis tepi, sehingga foto pada pasangan calon di surat suara menjadi sempit.
"Karena garis tepinya terpotong itu kami kategorikam rusak dan berjumlah 19 lembar surat suara Pilkada gubernur dan wakil gubernur Kalteng," jelas Abdul Kadir.
Sementara itu, Penjabat Sekda Sukamara Yofi Yudistira mengatakan bahwa pemusnahan surat suara rusak dan berlebih tersebut adalah bentuk transparansi dalam pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.
“Ini supaya masyarakat kita tahu bahwa tidak ada unsur-unsur atau duga-dugaan penyalahgunaan dari pihak penyelenggara terkait dengan surat suara,” tukas Yofi Yudistira. (NORHASANAH/Y)









