BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menjelang H-1 Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Darliansjah menghadiri acara pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan, bertempat di Halaman Gor Panunjung Tarung Kuala Kapuas, Selasa, 26 November 2024.
Pelaksanaan pemusnahan surat suara sendiri merupakan prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak dan tidak sesuai atau dianggap cacat hingga kelebihan dari kebutuhan guna mencegah penyalahgunaan.
Pada pelaksanaannya, Pj Bupati Kapuas, Darliansjah, juga turut ikut dalam prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih yang secara langsung dikumpulkan dan dibakar.
"Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada serentak besok berjalan dengan lancar, aman, dan damai," kata Darliansjah disela pemusnahan.
Sebelumnya, Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan surat suara mencakup surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas.
Surat suara rusak yang dimusnahkan untuk Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur yakni sebanyak 126 lembar, sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 138 lembar.
Sedangkan, untuk kelebihan surat suara terdapat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas sebanyak 1.244 lembar. (DODI/H)









