BORNEONEWS, Puruk Cahu – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda), Ketua KPU, Ketua Banwaslu, serta pemangku kepentingan lainnya, menyaksikan pemusnahan surat suara lebih dan rusak menjelang Pilkada 2024. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor KPU Mura pada Selasa, 26 November 2024.
Hermon mengungkapkan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mempersiapkan Pilkada, serta mengingatkan pentingnya setiap pihak untuk tetap menjaga profesionalisme dan memahami batas kewenangan masing-masing.
"Terkait dengan persiapan TPS, semuanya sudah siap. Namun, saya mengingatkan agar penyampaian undangan kepada pemilih tepat waktu, karena batas waktunya adalah sore hari ini, sehingga masyarakat yang memiliki hak pilih bisa datang ke TPS tanpa kendala," ujar Hermon.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari tahapan Pilkada yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Hari ini kita menyaksikan pemusnahan surat suara lebih dan rusak yang akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," tambah Hermon.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 272 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024, yang terdiri dari 271 surat suara lebih dan 1 surat suara rusak. Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024, terdapat 3 lembar surat suara yang dimusnahkan, terdiri dari dua surat suara lebih dan satu rusak.
Proses pemusnahan dilakukan setelah dilakukan penghitungan ulang oleh Forkominda dan disahkan melalui penandatanganan Berita Acara Nomor 235PP.09-BA6212/2024. Berita acara ini kemudian diserahkan kepada Kapolres dan Banwaslu Kabupaten Murung Raya sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas proses Pilkada. (*/J)









