BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang mahasiswa di Palangka Raya menjadi korban pengancaman penyebaran video call sex (VCS) setelah melakukan VCS dengan seseorang yang baru dikenalnya di media sosial Telegram.
Korban beriisial K (20), akhirnya curhat dan melaporkan kejadian tersebut kepada Ipda Shamsuddin atau Cak Sam, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Rabu, 27 November 2024.
K menceritakan kronologi kejadian. Ia diajak melakukan VCS secara gratis oleh pelaku yang dikenalnya melalui Telegram. Namun, tanpa sepengetahuannya, percakapan VCS tersebut direkam oleh pelaku.
Setelah VCS selesai, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke pihak universitas dan beberapa organisasi yang K ikuti jika K tidak mentransfer sejumlah uang.
Merasa terancam, K akhirnya mentransfer uang sebesar Rp800.000 kepada pelaku. Kejadian ini membuat K merasa bingung dan takut video tersebut akan tersebar luas. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melapor kepada Cak Sam.
--page
Cak Sam, yang hampir setiap hari menerima laporan serupa, langsung menghubungi pelaku. Setelah dilakukan konfirmasi, ternyata pelaku adalah seorang laki-laki.
Cak Sam memberikan peringatan keras kepada pelaku agar tidak menyebarkan video pornografi tersebut karena melanggar hukum dan dapat dijerat dengan hukuman penjara.
Mendapat peringatan keras dari pihak kepolisian, pelaku akhirnya meminta maaf kepada K, mengurungkan niatnya untuk menyebarkan video tersebut, menghapus video dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menghindari VCS. "Polda Kalteng sendiri telah gencar mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik VCS karena rawan penipuan dan pemerasan," pungkasnya. (PATHUR/Y)









