KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Penjabat atau Pj Bupati Katingan, Sutoyo bersama istrinya menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara atau TPS 13 Jalan Tjilik Riwut Km 2 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Rabu, 27 November 2024.

Akan tetapi baik Pj Bupati Katingan, Sutoyo maupun istrinya, hanya dapat menggunakan hak suaranya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng.

Sebab sesuai data kependudukan, keduanya tercatat sebagai pemilih di Kota Palangka Raya.

“Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan, kami tidak bisa menyalurkan hak suara, kecuali untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, karena kami tercatat sebagai pemilih di Kota Palangka Raya,” ujar Pj Bupati Katingan, Sutoyo.

Pj Bupati Sutoyo menuturkan, sesuai informasi yang diterima, proses pelaksanaan pencoblosan di seluruh wilayah di Kabupaten Katingan berjalan dengan aman.

Hal ini sesuai dari laporan yang telah diterima. "Mudah-mudahan sampai selesai, dapat berjalan dengan aman dan kondusif,” ucapnya.

--page

Sutoyo menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Katingan yang telah menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan dengan aman dan kondusif, termasuk peran pihak keamanan. (ABDUL GOFUR/Y)