PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan penutupan sementara layanan pendaftaran baru dan perubahan data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) mulai 1 Desember 2024 hingga 28 Februari 2025.

Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan adanya kalibrasi data dan persiapan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025.

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini, penutupan sementara layanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses kalibrasi data dan persiapan cetak massal SPPT PBB 2025.  Data yang akurat dan valid sangat penting untuk menjamin keadilan dan efektivitas penerapan pajak." katanya, Kamis, 28 November 2024.

Selama masa penutupan, BPPRD Palangka Raya akan fokus pada proses kalibrasi data dan persiapan cetak massal SPPT PBB 2025.  Proses ini melibatkan pengecekan dan pemutakhiran data wajib pajak, serta penyusunan SPPT PBB yang akan dibagikan kepada wajib pajak pada awal tahun 2025.

"Kami mengimbau wajib pajak untuk bersabar dan memahami situasi ini, pelayanan pendaftaran baru dan perubahan data PBB P2 akan dibuka kembali setelah proses kalibrasi data dan persiapan cetak massal SPPT PBB 2025 selesai." ungkapnya.

BPPRD Palangka Raya akan menginformasikan kembali pembukaan layanan melalui website resmi dan media sosial.  Wajib pajak dapat menghubungi BPPRD Palangka Raya melalui nomor telepon atau email yang tertera di website resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh wajib pajak, kami juga berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas penerapan pajak." pungkasnya. (PATHUR/j)