PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Kalteng, Sastriadi, mengumumkan bahwa Dokumen C Hasil-KWK dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat diakses secara transparan melalui laman resmi KPU. 

Data yang diunggah dan ditampilkan berupa foto C Hasil-KWK dari TPS, tanpa memuat tabulasi hasil atau rekapitulasi secara keseluruhan tujuannya untuk memudahkan akses informasi publik.

"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten atau Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan." katanya, Kamis, 28 November 2024.

KPU Kalteng juga merilis jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang.  Rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK akan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 28 November sampai dengan 3 Desember 2024.

Rekapitulasi tingkat Kabupaten atau Kota oleh KPU Kabupaten atau Kota akan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024.

Sementara itu, rekapitulasi tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan dalam rentang waktu tanggal 30 November sampai dengan 9 Desember 2024.

Dirinya berharap dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat memantau proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pilkada di Kalimantan Tengah.

KPU Kalteng berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkada yang transparan dan akuntabel, KPU Kalteng juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi proses Pilkada.

Masyarakat dapat melapor ke Bawaslu jika menemukan indikasi pelanggaran atau kecurangan.

"Kami ingin memastikan bahwa Pilkada di Kalimantan Tengah berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis," tegas Sastriadi. (PATHUR/j)