SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah. Salah upaya adalah dengan memberikan keringanan wajib pajak untuk kegiatan  usaha baru mulai. 

"Terkait sudah kita rapatkan, karena memberi keringanan wajib pajak itu sudah ada di perbup kita, " kata Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, Kamis, 28 November 2024.

Diungkapkan, rapat koordinasi tersebut digelar beberapa minggu yang lalu dengan dihadiri 17 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut pajak dan retribusi daerah Kotim. 

Lanjutnya, strategi yang saat ini dijalankan oleh Bapenda dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah, salah satunya adalah memberikan keringanan wajib pajak untuk kegiatan usaha baru melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2024.

Diharapkan, kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kotim dengan menarik minat para pengusaha untuk mendirikan usaha baru.

"Bapenda terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak dengan tersedianya Aplikasi E-Layanan, Mobil Pelayanan PBB-P2, dan Bank Persepsi seperti Bank Kalteng, Bank Mandiri, dan Bank BNI," ujar Ramadansyah.

Ditambahkan, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggul Lumban Gaol juga meminta seluruh OPD yang mengelola retribusi daerah untuk melakukan inovasi-inovasi dalam pengelolaan retribusi. Dalam hal ini, OPD bisa menciptakan objek-objek baru yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kedepannya daerah bisa mengelola potensinya dengan sebaik-baiknya. 

"Harapannya, OPD yang mengelola retribusi daerah dapat melakukan inovasi-inovasi supaya yang ada dikelola dengan baik, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi pemungutan itu harus kita kelola dengan baik," harapnya. (DEVIANA/j)