BORNEONEWS, Kasongan - Sejak adanya batas waktu (deatline) oleh pemerintah terkait perekaman e-KTP hingga 30 September 2016, realisasi perekaman KTP elektronik di Kabupaten Katingan meningkat  signifikan. Dalam kurun waktu dua minggu terakhir tercatat ada sekitar 15% warga yang melakukan perekaman e-KTP tersebut.

"Sebab dua minggu lalu realisasi warga Katingan yang melakukan perekaman KTP elektronik ini tercatat 65%, dan sekarang ada peningkatan menjadi 80% untuk tingkat nasional, sedangkan tingkat daerah sudah mencapai 70% dari jumlah wajib KTP sekitar 127 ribu," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan, Bambang Harianto, Kamis (8/9/2016).

Ini artinya, kata Bambang masyarakat di Kabupaten Katingan cukup antusias guna mengurus KTP elektronik tersebut. Pasalnya, selain sebagai kartu identitas penduduk, KTP juga diperlukan dalam kepengurusan di berbagai hal, misalnya persyaratan membuat tabungan di bank, SIM dan lain sebagainya. 

"Setiap hari di kantor kita masih banyak warga yang antre untuk perekaman KTP elektronik itu, sama halnya dengan kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Katingan ini," imbuhnya.

Sekda Katingan Nikodemus mengimbau kepada masyarakat terutama wajib KTP yang selama ini belum melakukan perekaman diminta segera mendatangi kantor kecamatan terdekat maupun datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kasongan untuk melakukan perekaman itu.

"Ini kan sesuai surat edaran dari Kemendagri batas waktu perekaman e-KTP ini sampai tanggal 30 September 2016 ini. Sebab kita juga masih belum tahu apakah setelah itu warga yang melakukan perekaman akan ada sanksi administrasinya atau tidak, dan yang jelas kita minta kepada warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman itu bisa segera melakukan perekaman, kan gratis lagi pula KTP sangat diperlukan oleh kita semua," katanya. (ABDUL GOFUR/N).