BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang disedianya berlangsung Senin (8/8) lalu, saat ini tanpa kepastian kapan bakal dilaksanakan.


Ketidakpastian pelaksanaan Pilkades yang tertunda akibat protes yang dilakukan seorang bakal calon kepala desa yang dikabarkan tidak dapat mencalonkan diri karena terlambat mendaftarkan diri ke panitia penyelenggara. 


Muni, warga Desa Sungai Bakau, mengaku kecewa dengan sikap pihak kecamatan yang seolah-olah tidak menghormati ketentuan yang sudah ada dalam proses atau tahapan penyelenggaraan pilkades. 


Menurut Muni, pengunduran penyelenggaraan pilkades antarwaktu tidak beralasan. Ia mengungkapkan, bahwa di dalam ketentuan sudah jelas, apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak ada balon yang mendaftar sebagai kepala desa maka pendaftaran akan diperpanjang. 


Tetapi kalau ada bakal calon yang mendaftar ke penyelenggara artinya tidak perlu ada tahap kedua atau perpenjangan waktu pendaftaran. Jadi pelaksaan pilkades bisa berjalan sesuai jadwal yang sudah ditentukan.


"Kalau sudah ada bakal calon sebanyak dua orang yang mendaftar hingga batas waktu yang sudah ditentukan maka pelaksanaan pilkades dapat dilaksanakan sesuai jadwal, kalau ada bakal calon yang mendaftar setelah batas waktu yang sudah ditentukan atau terlambat mendaftar artinya sudah tidak bisa diakomodir lagi, kan begitu aturan mainnya," beber Muni, Kamis (8/9/2016).


Menurut Muni, saat ini Desa Sungai Bakau hanya di jabat seorang PAW dari Kecamatan Kumai. Sementara penjabat tersebut jarang berada di kantor desa, akibatnya pengurusan administrasi warga tentu akan terdampak dengan hal ini. Untuk itu agar fungsi pelayanan di Desa Sungai Bakau berjalan normal maka secepatnya harus dilaksanakan Pilkades.


"Saat ini kepala desa hanya PAW dan jarang berada di kantor desa, jadi kami minta kepada pemkab untuk secepatnya mengagendakan pelaksanaan Pilkades," harap dia.


Sementara itu, seorang bakal calon Kepala Desa Sungai Bakau, Effendi menegaskan, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bakau sudah membentuk panitia Pilkades PAW dan tahapan demi tahapan sudah dilewatu, sementara pendaftaran bakal calon sudah ada yang mendaftara sebanyak dua orang jadi seharusnya terlepas dari faktor lainnya pilkades antarwaktu sudah bisa dilaksanakan. Dengan penundaan tanpa diketahui kapan pelaksanaannya tentu saja menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dikalangan warga.


"Ini ada apa? Seluruh tahapan sudah dilaksanakan. Kalau ada tuntutan dilihat akar permasalahan dulu, kalau tidak sesuai aturan artinya tidak perlu diakomodir," tegas Effendi singakt.


Terpisah, Ketua panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Sungai Bakau, Alfian Sakti mengatakan, rencananya penyelenggara secepatnya akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan pemerintah daerah, karena hingga saat ini belum ada kepastian kapan pelaksanaan Pilkades Antarwaktu digelar. 


"Kami belum ada kabar yang akurat dari pemerintah daerah, sementara kami disuruh menunggu kabar kapan pelaksanaan pilkades digelar tapi sejauh ini belum ada kabar yang kami terima," ujar Alfian. (KOKO SULISTYO/m)