PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, menyebut dugaan pelanggaran Pilkada Kalteng tahun 2024 pertama kali mendapatkan laporan berada di TPS 4, Desa Selat Utara, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

Dugaan tindakan tersebut dilakukan saat ada yang mencoblos surat suara lebih dari sekali yang dilakukan oleh ketua dan satu anggota KPPS. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat integritas pelaksanaan pemilu harus dijaga dengan baik.

"Kejadian tersebut berhasil dihentikan dengan cepat berkat kesigapan Panwas TPS dan saksi-saksi yang berada di lokasi. Surat suara yang dicoblos tidak dimasukkan ke kotak suara, sehingga tidak memengaruhi tahapan penghitungan suara yang tetap berlangsung sesuai prosedur tanpa melibatkan kedua oknum KPPS yang diduga melanggar," katanya, Kamis, 28 November 2024.

Langkah dari pihaknya KPU Provinsi Kalteng melaksanakan koordinasi dengan Bawaslu dan Gakkumdu Kapuas.  Hal ini katanya menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi. 

"Kejadian ini juga menjadi pengingat bahwa pengawasan dan koordinasi yang ketat antar lembaga sangat penting, untuk memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai dengan aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat," tuturnya.

Tidak hanya itu, pihaknya memastikan proses hukum terhadap oknum yang diduga melanggar tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur. 

"Hal ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi kita, terutama pada tahapan pemilihan kepala daerah," tutupnya. (MARINI/H)