BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, membeberkan jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada serentak 2024. Tahapan rekapitulasi suara dilakukan secara bertahap di berbagai tingkatan.
Rencana jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara pilkada serentak 2024 di Kalteng:
1. Tingkat kecamatan oleh PPK:
Dilaksanakan dalam rentang waktu 28 November – 3 Desember 2024.
2. Tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota:
Dilaksanakan dalam rentang waktu 29 November – 6 Desember 2024.
3. Tingkat provinsi oleh KPU provinsi:
Rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan dalam rentang waktu 30 November – 9 Desember 2024.
"Informasi ini kami sebagai bagian dari komitmen KPU untuk memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan transparansi kepada masyarakat luas," katanya, Kamis, 28 November 2024.
Sastriadi, jug menegaskan bahwa KPU berkomitmen untuk memastikan setiap informasi terkait tahapan Pilkada Serentak 2024 disampaikan secara terbuka, jujur, dan adil.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh tahapan penyelenggaraan demokrasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas," tuturnya.
Sastriadi juga mengimbau, seluruh pihak untuk turut mengawasi dan mendukung kelancaran proses rekapitulasi hasil perolehan suara di semua tingkatan. (MARINI/H)









