PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam Pilkada serentak, 27 November 2024.

Rekomendasi PSU ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, berdasarkan temuan Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Kelima TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah dua TPS di Kabupaten Barito Selatan (TPS 18 Desa Buntok Kota dan TPS 3 Desa Bundar), satu TPS di Desa Tumbang Tandu, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, satu TPS di Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas dan satu TPS di Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi PSU tersebut adalah adanya pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang mencoblos surat suara tanpa surat keterangan pindah memilih.

Hal ini melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020).

"Di Palangka Raya misalnya, ditemukan enam pemilih dengan KTP luar kota yang melakukan hal tersebut," ungkap Satriadi, Jumat, 29 November 2024.

--page

Satriadi menambahkan bahwa potensi penambahan TPS yang direkomendasikan untuk PSU masih terbuka. Beberapa TPS lainnya masih dalam proses pencermatan lebih lanjut untuk memastikan apakah pelanggaran yang ditemukan memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

Selain rekomendasi PSU, Bawaslu Kalteng juga menangani dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Ketua dan satu anggota KPPS di Kabupaten Kapuas.  Kasus ini sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kapuas yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.  Dugaan pelanggaran yang disangkakan adalah Pasal 178A Undang-Undang Pemilihan.

Secara umum, Satriadi menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Kalteng berjalan lancar dan tertib.

"Namun, temuan pelanggaran di beberapa TPS ini menjadi catatan penting untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang," pungkasnya. (PATHUR/Y)