PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng meyakini penerapan system Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpotensi meningkatkan pelayanan publik termasuk di sektor kesehatan.

“Sistem BLUD merupakan sistem yang baik untuk mendorong peningkatan dan kualitas layanan,” sebut Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul saat Workshop BLUD institusi UPT Pusat Pengembangan Obat Tradisional (PPOT).

Ia mengatakan UPT PPOT ke depannya akan menerapkan sistem tersebut. Melalui sistem ini Instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, dapat diberikan fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan.

Suyuti mengingatkan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 60 tahun 2023 tentang Pola Tata Kelola, Rencana Strategis dan Standar Pelayanan Minimal BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pengembangan Obat Tradisional.

Sehingga untuk kelancaran kegiatan tersebut perlu adanya fleksibilitas dalam pengelolaan manajemen yang baik, cepat, tepat sesuai aturan.

BLUD tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja Perangkat Daerah atau unit kerja pada satuan kerja Perangkat Daerah.

“BLUD memberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya,” tuturnya. (HERMAWAN DP/R)