BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kapuas mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kantor Kecamatan Kapuas Barat tahun anggaran 2021.
Hal ini diungkapkan Kejari Kapuas, Luthcas Rohman melalui Kasi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya pada Jumat sore, 29 November 2024.
"Tadi, telah diperiksa tiga orang saksi yang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Satu orang lagi belum bisa diperiksa karena sakit. Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan kembali," katanya.
Para tersangka yang telah ditahan adalah inisial D itu sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), BD selaku konsultan pengawas, dan YB sebagai pelaksana kegiatan di lapangan sedangkan ID yang belum diperiksa ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA.
"Mereka ditahan selama 20 hari dan secepatnya perkara ini akan kita limpahkan ke pengadilan," ucapnya. Dia menjelaskan anggaran pembangunan tersebut sebesar Rp477.600.000 juta.
"Kemudian berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa ditemukan pembangunan itu gagal konstruksi bangunan, sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp.396 juta lebih berdasarkan laporan dari BPKP," jelasnya.
Para tersangka akan dikenakan undang-undang tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (DODI/R)









