BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas rencananya akan digelar 1 Desember 2024.
"PSU di Kapuas, TPS 04, Selat Utara Insya Allah akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2024," kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, Jumat sore, 29 November 2024.
Tetapi terkait kepastian pelaksanaan ini masih menunggu kabar dari KPU Provinsi Kalteng karena berkaitan dengan logistik.
"Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas kita sudah ada menyiapkan sendiri. Tetapi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng kita mesti mendapatkan dari KPU Provinsi. Jadi kita menunggu itu (logistik)," ujarnya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 04 Selat Utara ini totalnya ada 587 pemilih. "Petugas KPPS dua orang yang kita berhentikan nanti akan kita ganti lagi dengan petugas yang baru," pungkasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo saat dikonfirmasi ihwal pelaksanaan PSU di TPS tersebut karena ditemukan atau tertangkap tangan dua oknum KPPS mencoblos surat suara lebih dari satu.
"Pada saat kejadian karena surat suara belum masuk kotak saat itu kami belum bisa langsung memutuskan PSU, karena harus membuat kajian dan analisa," ujar Iswahyudi.
Setelah perhitungan surat suara dilakukan ternyata terdapat perbedaan, tidak sinkron antara jumlah surat suara dengan pemilih yang menggunakan, kemudian dengan daftar hadir.
"Maka dengan itu akibat perbuatan itu. Diduga sebelumnya bisa juga terjadi ada orang yang tidak berhak memilih menggunakan hak pilih. Maka sesuai syarat PSU itu sudah terpenuhi. Sehingga kami memberikan rekomendasi untuk melaksanakan PSU ke KPU," jelasnya. (DODI/R)









