BORNEONEWS, Kasongan - Kejaksaan Negeri Katingan kembali menetapkan satu orang tersangka inisial RI, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Katingan (Kadisbudparpora) dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung olahraga (GOR) di Komplek Lapangan Sport Center Kereng Humbang, Kasongan, Jumat, 29 November 2024.
Pihak Kejari Katingan sebelumnya pada Jumat, 15 November 2024 juga menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni dengan inisial RA dari ASN dan inisial AP dari pelaksana.
Dengan demikian, sampai saat ini total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Subari Kurniawan didampingi Kasi Pidsus Hadiarto dan Kasi Intelijen Ronald Peroniko mengatakan penetapan RI sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa sisa material pembangunan GOR tahap IV (material onsite) pada hari Kamis, 28 November 2024.
"Kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Katingan pada Jumat, 29 November 2024 kembali menetapkan satu orang tersangka, sehingga saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Katingan tahap IV tahun anggaran 2023," kata Kajari Katingan, Subari Kurniawan.
Menurutnya, kali ini yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial RI yang berasal dari ASN, yang sebelumnya pernah menjabat dan bertindak selaku penguna anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Katingan pada tahun anggaran 2023 dengan nilai pekerjaan pembangunan gedung olahraga tahap IV Rp 6.062.000.000.
Dalam pelaksanaannya disinyalir sarat dengan KKN yang akhirnya berakibat tidak selesainya pekerjaan pembangunan gedung olahraga tersebut.
Kajari mengatakan pembangunan GOR Katingan tersebut dimulai dari kegiatan perencanaan pada tahun 2019.
Dilanjutkan pembangunan tahap I tahun 2020, tahap II 2021, tahap III 2022 dan tahap IV tahun 2023.
Akan tetapi sampai tahap IV di tahun 2024 yang telah menghabiskan dana APBD Kabupaten Katingan kurang lebih Rp 14 milyar sampai saat ini masih belum bisa digunakan.
Hal ini karena adanya permasalahan dalam setiap tahap pelaksanaannya, terlebih pada tahap IV dengan nilai kontrak Rp 6.062.000.000, pelaksana kegiatan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sampai akhir masa kontrak dengan persentase progres yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Sehingga muncul temuan APIP (Aparat Pengawas Intern Pemerintah) terkait kelebihan pembayaran yang semestinya ditanggung oleh pelaksana malah ditanggung pihak lain. (ABDUL GOFUR/j)









