KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dugaan terjadinya pelanggaran di Pilkada Kapuas 2024, M Junaedi L Gaol selaku kuasa hukum Pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi, melaporkan kepada Bawaslu setempat pada Jumat sore, 29 November 2024.

M Junaedi L Gaol menyampaikan langsung laporan tersebut ke kantor Bawaslu Kapuas di Jalan Maluku Kota Kuala Kapuas.

“Saya sudah mengajukan laporan kepada Bawaslu, ada dua laporan dan sudah dinyatakan memenuhi syarat formil sebuah laporan di Bawaslu,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan laporan pertama terkait adanya tidak pidana dugaan tentang penyebaran fitnah atau pencemaran dan menjatuhkan nama paslon nomor urut 4 pada saat hari pemungutan suara. 

Hal ini diduga dilakukan oleh terlapor satu yaitu berinisial AK dan terlapor dua yaitu calon Bupati dari nomor urut 1.

"Kami memiliki bukti bukti yang cukup terkait laporan yang kami ajukan dan sudah dinyatakan oleh Bawaslu bahwa laporan kami memuhi syarat formil," ujarnya.

Terkait saksi yang diajukan dalam laporan pertama yaitu meminta untuk menghadirkan petugas TPS 04 Selat Utara, dapat dipanggil menjadi saksi.

“Karena ini pencemaran melalui media sosial, kami minta admin-admin grup whatsapp agar dipanggil untuk menjadi saksi, dan rata-rata sudah siap untuk memberikan keterangan di Bawaslu,” jelasnya.

Kemudian, laporan yang kedua adalah masih terlapornya Paslon nomor urut 1, yaitu terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Kapuas, tentang dugaan pemberian uang untuk mendapatkan suara pemilih.

“Dan ini kami mendapatkan bukti-bukti yang cukup, ini dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, dan bukti-buktinya kami ada lima video yang diambil oleh saksi langsung. Jadi videonya itu, diambil oleh saksi, dan saksi itu siap handphone itu menjadi bukti terkait pemberian uang pada saat sebelum pemungutan suara,” ujarnya.

Lalu, terkait laporan yang kedua, saksi yang diajukan ada sebanyak tiga orang yaitu mengambil video pada saat kejadian pembagian uang. “Dan tiga-tiganya siap memberikan kesaksian,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, mengatakan pihaknya telah menerima dua laporan dari Kuasa Hukum paslon nomor urut 4, Erlin Hardi-Alberkat Yadi, terkait dugaan pelanggaran di Pilkada Kapuas.

“Jadi terhadap dua laporan tersebut, itu masih kami terima hari ini, pada saat penerimaan itu kami teliti dulu pemenuhan laporan atau kelengkapan syarat admitrasinya,” ucap Iswahyudi.

Selanjutnya, paling lama dua hari sejak menerima laporan tersebut pihaknya akan membuat kajian awal untuk terpenuhi syarat formil dan materil, apakah laporan itu memenuhi untuk diregister atau tidak. (DODI/j)