BORNEONEWS, Palangka Raya - Angka kecelakaan di jalan raya selama Agustus 2016, terjadi penurunan bila dibanding dengan bulan sebelumnya. Namun jumlah korban yang meninggal dunia mengalami peningkatan tiga orang. Bahkan, dalam satu hari saja, harus ada satu nyawa melayang di jalanan.


Data yang diperoleh Borneonews di Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, Kamis (8/9/2016) menyebutkan, selama Agustus tercatat ada 84 peristiwa kecelakaan.


Dari jumlah itu, 30 orang meninggal dunia. Kemudian 10 orang mengalami luka berat dan 93 orang luka ringan dengan total kerugian materil diperkirakan Rp281,6 juta.


Sedangkan di bulan sebelumnya atau Juli, ada 93 kejadian kecelakaan di Kalimantan Tengah. Dari jumlah itu, sebanyak 27 orang meninggal dunia. Kemudian luka berat 16 orang dan 124 orang mengalami luka ringan. Total kerugian materil diperkirakan Rp523,7 juta.


Kabag Bin Opsnal Ditlantas Polda Kalteng AKBP Andhika mengatakan, secara global, kecelakaan itu terjadi karena faktor manusianya sendiri. Usia produktif antara 17-40 tahun paling besar mengalami kecelakaan. Baik itu pelajar maupun pegawai swasta.


"Itu yang sering menjadi korban laka," kata Andhika.


Sementara itu, di Palangka Raya, yakni arah ke Tangkiling belakangan sering terjadi kecelakaan. Bahkan pada Kamis (8/9/2016) pukul 03.00 WIB, satu nyawa melayang di jalan raya. Adalah Usuf, 30, yang tewas di Jalan Tjilik Riwut Km 29,5 usai bertabrakan dengan pengendara motor Muhammad Roni Prakoso.


Sebelumnya, keduanya sempat pesta miras bersama rekan-rekannya, di Jalan Nelayan, Tumbang Tahai. Setelah itu, Usuf mengantar pulang temannya menggunakan motor Supra Fit sedangkan Roni juga sama mengantar teman lainnya.


Ketika hendak pulang, keduanya berpapasan dari jalur berlawanan. Belum diketahui persis siapa yang benar dan siapa yang salah. Namun akibat tabrakan itu, Usuf tewas dilokasi kejadian.


"Upaya untuk menekan angka kecelakaan, Palangka Raya - Tangkiling sudah banyak kita lakukan. Baik melalui penyuluhan, razia dan lain-lain. Rambu-rambu juga sudah ada. Namun sekarang tinggal kembali lagi ke manusianya sendiri," ungkap Andhika.


Di sisi lain, terkadang banyak terlihat kendaraan yang parkir di bahu jalan. Mengenai hal ini, Andhika menegaskan itu dilarang meskipun dalam posisi semisal pecah ban. Kecuali, pengemudi dari kendaraan memasang tanda rambu-rambu beberapa meter dari letak kendaraannya.


"Sesuai undang-undang, kendaraan tidak boleh menghalangi arus lalu lintas. Apabila berada di bahu jalan (saat perbaikan), harus diberikan tanda rambu. Seandainya tidak dan terjadi kecelakaan maka dia dinyatakan bersalah. Namun jika sudah memberikan tanda rambu, dia tidak bisa disalahkan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)