BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan izin terkait penyiaran televisi dan radio yang ada di Kabupaten Kobar. Izin tersebut secara reami harus dikeluarkan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pusat.
"Ya dalam waktu dekat kami memberikan himbauan dan akan melakukan pemeriksaan izin siaran," ujar Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono, Kamis (8/9/2016).
AKP Guntur menjelaskan, imbauan bagi pemegang izin prinsip dan pemegang izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran berlangganan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin prinsip LPB yaitu melakukan pemungutan biaya penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, tidak memiliki hak siar atas setiap program yang disiarkan dan menyelenggarakan siaran iklan akan kami proses sesuai hukum," ujar Guntur.
Guntur menambahkan, pemegang izin prinsip LPB dan pemegang IPP LPB seharusnya sudah mendapatkan surat edaran menteri untuk tidak memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan penyiaran selama masa izin prinsip, kemudian melakukan siaran tanpa memiliki hak siar atas setiap program yang disalurkan, dan menyelenggarakan siaran iklan komersial.
Sementara itu, Owner PT Shinta Buana Television (SBTV) Hadinur mengaku jika SBTV sudah memiliki izin yang langsung dikeluarkan oleh menteri.
"Kami lengkap Mas izinnya, cuman selama ini kami tidak mau mengeksposnya," ujar Hadinur saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Selumnya, Polres Kotim menyita alat tv kabel PT Cahaya Pesona atau dikenal dengan teve kabel Pesona yang berada di Jl Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Penyitaan dilakukan karena teve kabel diduga kuat tidak memiliki izin penyiaran. Sehingga sejumlah alat penyiaran langsung disita jajaran Satreskrim Polres Kotim, Senin (5/9/2016). (CECEP HERDI/m)








