BORNEONEWS, Palangka Raya – Plt. Sekretaris Daerah Kalteng M. Katma F. Dirun menyampaikan, persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kalteng 2025 merupakan hasil kolaborasi Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng.
“Ini merupakan bagian dari proses perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkap Katma F Dirun saat mewakili gubernur Kalteng dalam persetujuan Raperda di DPRD Kalteng, baru baru ini.
Ia mengatakan kesepakatan ini telah melalui proses pembahasan secara komprehensif berdasarkan kajian, koreksi, dan juga perbaikan dari para Anggota Dewan.
Mulai dari Rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran Dewan, Pendapat Badan Anggaran Dewan.
Kemudian, Pemandangan Umum Anggota Dewan, Laporan Hasil Rapat Kerja Komisi-Komisi Dewan, hingga penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
Katma mengingatkan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang disetujui merupakan pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (HERMAWAN DP/j)









