PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD Kalteng telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun mengatakan hasil raperda yang telah disetujui nantinya akan dievaluasi lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Raperda APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025 ini, selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Evaluasi,” ungkap Katma F Dirun saat mewakili gubernur Kalteng dalam persetujuan Raperda di DPRD Kalteng, baru baru ini.

Ia menyampaikan Raperda APBD yang disetujui Pemprov dan DPRD merupakan pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Seluruh kebijakan anggaran tersebut tertuang dalam program kegiatan Pemerintah Daerah Provinsi Kalteng serta disusun menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang baru.

Langkah ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam rangka untuk menyatukan data pembangunan daerah seluruh Indonesia. (HERMAWAN DP/j)