BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng 2025 telah disepaati dan akan segera dikirim dan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Katma F Dirun menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bakal menindaklanjuti hasil evaluasi Kemendagri.
“Kepala Daerah akan segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025,” kata Katma F Dirun saat mewakili gubernur Kalteng dalam persetujuan Raperda di DPRD Kalteng, baru baru ini.
Ia menjelaskan Pergub tersebut merupakan Anggaran manajemen dari Pelaksanaan APBD 2025, setelah Raperda APBD mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu ada, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2025 merupakan Anggaran Operasional bagi pelaksanaan dan pengendalian dari anggaran pada masing-masing SKPD.
--page
Anggaran ini terlebih dahulu ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini oleh pejabat yang ditunjuk Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. (HERMAWAN DP/Y)









