BORNEONEWS, Kapuas - Buron terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan kambing etawa tahun 2008 di Dinas Peternakan Kabupaten Kapuas, Getris Seth Djimat, dieksekusi Kajaksaan Negeri Kuala Kapuas, Kamis (8/9/2016) siang pukul 15.30 Wib di Palangka Raya. Eksekusi dilakukan guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 735K/Pid.sus/2013 tanggal 21 Agustus 2013.

"Kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Subroto kepada awak media, Kamis (8/9/2016) malam. 

Kasus pengadaan kambing etawa yang menjerat terpidana Getris Seht Djimat berawal dari tahun 2008 sebanyak 260 ekor kambing dengan total anggaran APBD Kapuas sebesar Rp844.575.000. Dalam pelaksanaannya proyek pengadaan kambing tersebut terjadi penyimpangan sehingga merugikan negara sekitar Rp65 juta. 

"Dari 260 ekor kambing tersebut sebanyak 80 ekor di antaranya tidak dilengkapi dokumen karantina dari balai karantina Surabaya," terang Kajari. 

Kasus ini kemudian menggelinding ke Pengadilan Negeri Kapuas pada 2011 dan terdakwa divonis bersalah. Namun Getris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada 2012 dan kasasi ke MA tahun 2013. Namun keluar amar putusan MA menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Kapuas yang menyatakan Getris bersalah.

Namun, saat hendak dieksekusi Wakil Ditektur CV Pusaka Sakti Pusat Palangka Raya itu berdalih, belum  menerima petikan putusan dari MA yang menyatakannya bersalah dan melanggar pasal 3 Jo, pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

"Yang bersangkutan dipidana dengan hukuman kurangan 1 tahun penjara dan denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara. Dalam waktu dekat kami juga akan menjemput terpidana lainnya atas nama Vonisia selaku Dirut CV Pusaka Sakti Pusat Palangka Raya yang saat ini masih berada di luar Kalimantan," kata Kajari. (DJEMMY NAPOLEON/N).