BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 30 dan TPS 06 Kelurahan Menteng.
PSU ini dilakukan menyusul ditemukannya kekeliruan dalam proses pencoblosan sebelumnya.
Anggota KPU Palangka Raya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Juhaidi, menjelaskan bahwa kekeliruan di kedua TPS tersebut berbeda. Di TPS 30, terdapat enam pemilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) luar daerah yang mencoblos tanpa mengurus pindah memilih. Hal ini menyebabkan PSU hanya difokuskan pada surat suara pemilihan Gubernur.
Sementara itu, di TPS 06, permasalahan yang terjadi adalah selisih antara jumlah absensi pemilih dan surat suara yang mencapai 21 lembar. Akibatnya, PSU di TPS 06 mencakup surat suara pemilihan Gubernur dan Wali Kota.
"Untuk TPS yang saya awasi saat ini DPT nya berjumlah 490 pemilih," kata Anang, 1 Desember 2024.
Proses PSU di kedua TPS tersebut dikawal ketat oleh KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan aparat keamanan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa dan memastikan proses PSU berjalan lancar dan tertib.
Masyarakat yang akan mencoblos di TPS PSU diberikan C Pemberitahuan PSU. Namun, bagi masyarakat yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Anang Juhaidi berharap PSU di kedua TPS ini dapat berjalan lancar dan sukses, sehingga kekeliruan yang menyebabkan PSU dapat dihindari di masa mendatang.
"KPU berkomitmen untuk memastikan integritas dan keakuratan proses pemilihan umum di Kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)









