BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejahatan dunia maya terkait Video Call Seksual (VCS) dan penawaran pekerjaan freelance ilegal semakin meresahkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam beberapa bulan terakhir.
Kasus pemerasan yang memanfaatkan konten pribadi dari VCS dan penawaran kerja fiktif terus meningkat, menjadi ancaman bagi berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, masyarakat umum, bahkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ahli Hukum, Muhamad Pazri, menjelaskan bahwa kejahatan siber semakin canggih dan memanfaatkan teknologi untuk menyusup ke kehidupan pribadi. Praktik VCS yang direkam tanpa izin seringkali digunakan untuk memeras korban.
Begitu pula dengan penawaran pekerjaan freelance yang menggiurkan, seringkali menjadi jebakan yang berujung pada pemerasan. Para pelaku memanfaatkan situasi untuk memaksa korban melakukan aktivitas ilegal dan kemudian memeras mereka.
Pazri menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik-praktik ilegal tersebut. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejahatan siber kepada pihak berwenang dan bijak dalam menggunakan media sosial.
"Diimbau untuk mengetahui berbagai macam modus, tidak memberikan informasi pribadi kepada orang lain, dan jangan mudah tergiur dengan penawaran dari sumber yang tidak jelas," ujarnya, Minggu, 1 Desember 2024.
Pazri menjelaskan bahwa pelaku kejahatan siber dapat dijerat dengan Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait konten melanggar kesusilaan, dan Pasal 482 Ayat (1) tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Senada dengan Pazri, Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin, menyatakan bahwa modus pemerasan melalui VCS dan penawaran kerja fiktif seringkali menargetkan pelajar dan mahasiswa karena dianggap lebih mudah dipengaruhi.
Ia mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan tidak mudah membagikan informasi pribadi karena jejak digital sulit dihapus.
"Mari ciptakan penggunaan media sosial yang sehat dengan stop HPPUS : stop hoaks, stop pornografi, stop perjudian online, stop ujaran kebencian, dan stop menyinggung SARA," pungkasnya. (PATHUR/H)









